Perpanjangan Sertifikat HGU

Haekal
3 min readMay 18, 2021

--

Hak milik atas tanah yang digunakan dalam usaha perkebunan adalah Hak Guna Usaha (HGB). Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Tetapi dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang selama 25 tahun dan dapat diperbaharui selama 35 tahun.

Dalam hal perpanjangan HGU, pada dasarnya memiliki syarat-syarat yang tidak jauh berbeda dengan jenis hak lainnya. Hanya saja terdapat beberapa persyaratan yang berbeda, diantaranya adalah keberadaan kewajiban plasma dan partnership. Pada dasarnya kewajiban plasma mengharuskan pemilik tanah untuk membuatkan kebun plasma bagi warga sekitar (yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Petani Plasma). Luas tanah perkebunan tersebut setidak-tidaknya 20% dari jumlah tanah yang terdapat di sertifikat HGU. Kewajiban ini hanya perlu dilakukan sebanyak satu kali, apabila saat pendaftaran awal pemilik tanah telah melakukan kewajiban ini maka pada saat perpanjangan tidak diwajibkan. Sementara partnership adalah pola kerja sama antara pemilik tanah dengan warga sekitar untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan masyrakat atau dengan kata lain CSR. Program ini harus diberikan pada setiap tahap, mulai dari saat pendaftaran awal, perpanjangan, dan pembaharuan hak atas tanah.

Pelaksanaan plasma dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari tahu siapa saja orang-orang yang berhak mendapat kewajiban ini. Kantor Bupati/Gubernur akan berkoordinasi dengan camat setempat dan pihak pemilik tanah untuk mencari cara terbaik dalam penyusunan daftar Petani Plasma yang akan menerima bagian atas tanah.

Pada dasarnya ada dua kemungkinan yang dapat diambil oleh pemilik tanah, pertama memberi tanah langsung kepada warga, dan kedua, membentuk badan hukum koperasi yang beranggotakan para Petani Plasma. Dalam hal pemilik tanah membantu warga untuk mendirikan koperasi, maka 20% tanah plasma akan diberikan kepada koperasi. Kemudian segala keuntungan dan manfaat dari kebun plasma akan menjadi milik koperasi untuk didistribusikan secara adil dan merata kepada para anggotanya. Dari kedua sistem tersebut, sistem koperasi adalah pilihan yang sering diambil oleh pengusaha karena akan meminimalisir konflik yang dapat terjadi dikemudian hari.

Partnership dengan warga sekitar pada dasarnya sama dengan program CSR, yang mana pemilik tanah dapat memberikan pelatihan kepada warga sekitar mengenai cara meningkatkan hasil perkebunan, bantuan peralatan berkebun, ataupun menjadikan warga sekitar sebagai partner dalam usaha perkebunan, seperti menjadikan warga sekitar sebagai partner dalam mengangkutan hasil kebun.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka pemilik tanah sebagai pemohon perpanjangan HGU akan memasukan seluruh dokumen ke kantor pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah BPN (Kanwil BPN) berdasarkan dari luas wilayah yang akan diajukan. Setelah itu BPN akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan tanah tersebut yang diberi nama Panitia B. Pada dasarnya, Panitia B bertugas melaksanakan segala pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU. Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menunjuk camat dan kepala desa/lurah/tetua adat/tokoh masyarakat letak tanah yang bersangkutan sebagai Pembantu Panitia B.

Proses perpanjangan berlangsung kurang lebih selama 3 bulan, dan maksimal 6 bulan. Walaupun waktu maksimal adalah 6 bulan tetapi berdasarkan praktek dilapangan proses dapat lebih dari 6 bulan apabila ada kondisi-kondisi tertentu yang menghalangi proses perpanjangan. Setiap langkah akan dapat dimonitor oleh pemilik tanah dengan melakukan pengecekan berkala ke kantor BPN terkait. Luas area sangat mempengaruhi waktu perpanjangan, sebagai contoh dalam pengurusan tanah seluas 11.023,553 Hektar diselesaikan dalam waktu 6 bulan. Segala keluhan dan laporan dapat dilakukan kepada kantor pusat BPN. Walaupun tersedia tempat untuk membuat laporan atau keluhan, proses akan lebih efisien bila pemohon langsung melakukan pengecekan berkala kepada Panitia B agar mengetahui segala kendala yang mungkin dapat terjadi di lapangan.

--

--

No responses yet